Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perpustakaan. (2) Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa, serta pengelolaan laboratorium bahasa. (3) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan uji coba praktikum kepada para Sivitas Akademika Poltekpin. (4) Publikasi Ilmiah dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dalam peningkatan publikasi ilmiah dan penerbitan berupa jurnal ilmiah dan buku yang terindeks nasional dan internasional. (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e mempunyai tugas penyusunan rencana program dalam bidang informasi dan komunikasi, pelaksanaan peningkatan pelayanan pembelajaran, pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar berbasis dalam jaringan, dan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada Poltekpin. (6) Pembangunan Karakter Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f mempunyai tugas untuk mengembangkan program pembinaan dan pembangunan karakter, moral, dan kepemimpinan Mahasiswa pada Poltekpin.
Koreksi Anda