Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Kepala Unit Penunjang;
b. Sekretaris Unit Penunjang;
c. Kelompok Jabatan fungsional; dan
d. Tenaga Kependidikan.
(3) Unit Penunjang Akademik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Unit Penunjang Akademik pada Poltekpin.
Koreksi Anda
