Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 522); dan
b. seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2126), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
