Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi Poltekpin harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda