Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik meliputi:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Laboratorium;
d. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan;
e. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
f. Pembangunan Karakter Mahasiswa.
Koreksi Anda
