Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik meliputi: a. Perpustakaan; b. Bahasa; c. Laboratorium; d. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan; e. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan f. Pembangunan Karakter Mahasiswa.
Koreksi Anda