Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Poltekpin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembinaan teknis akademik Poltekpin dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(3) Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Poltekpin dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Poltekpin dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
