Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawasan bidang nonakademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh Kepala.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Sekretaris Kepala Satuan;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Tenaga Kependidikan.
(4) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
Koreksi Anda
