Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pemangku jabatan fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh seorang pemangku jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(4) Jumlah pemangku jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan perhitungan analisis beban kerja.
(5) Kedudukan, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
