Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Wakil Direktur menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Direktur. (3) Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Satuan, dan Kepala Unit menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda