Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Pengayoman INDONESIA yang selanjutnya disebut Poltekpin adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 2. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik yang menyelengarakan program pendidikan secara spesifik sesuai bidang keahlian. 3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 8. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 9. Mahasiswa Poltekpin adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang kemudian disebut dengan Taruna Poltekpin.
Koreksi Anda