Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Akademik dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala Bagian. (3) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan kegiatan administrasi akademik, seperti pendaftaran, penjadwalan kelas, administrasi ujian, dan pemeliharaan catatan akademik mahasiswa; b. menyediakan layanan dan dukungan untuk kehidupan mahasiswa di luar kelas, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, organisasi mahasiswa, dan fasilitas kampus; c. melaksanakan registrasi mahasiswa, laporan studi pelacakan (tracer study) tahunan, dan statistik akademik; d. melaksanakan pengelolaan data dan sarana akademik; e. melaksanakan kegiatan kehumasan pada Poltekpin; dan f. melaksanakan tanggung jawab administrasi kerjasama yang berhubungan dengan peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik dalam dan luar negeri pada Poltekpin.
Koreksi Anda