Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama. (2) Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni, Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama. (3) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Koreksi Anda