Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik meliputi pendaftaran, penjadwalan kelas, administrasi ujian, dan pemeliharaan catatan akademik mahasiswa. (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni meliputi penyediaan layanan dan dukungan kehidupan mahasiswa di luar kelas, melaksanakan registrasi mahasiswa, laporan studi pelacakan (tracer study), statistik akademik, pengelolaan data dan sarana akademik pada Poltekpin. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan dan administrasi kerja sama dalam rangka peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik dalam dan luar negeri pada Poltekpin.
Koreksi Anda