Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan manajerial eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan manajerial eselon IV.a.
Koreksi Anda
