Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan manajerial eselon III.a. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan manajerial eselon IV.a.
Koreksi Anda