Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil Direktur merupakan kesatuan unsur pemimpin dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda