Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Koreksi Anda
