Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi; b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga. (2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
Koreksi Anda