Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Poltekpin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan, serta bahan ajar;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
e. pelaksanaan sistem pengawasan internal;
f. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika;
g. pengelolaan laboratorium, akademik perpustakaan, pengembangan pembelajaran dan profesi, publikasi ilmiah dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
h. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan kerja sama;
i. pelaksanaan penyusunan program, kemahasiswaan, dan alumni
j. pelaksanaan administrasi keuangan, umum, dan barang milik negara; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
