Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(3) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang hukum dan hak asasi manusia, di bidang Ilmu Pemasyarakatan dan Keimigrasian, dan/atau pendidikan vokasi dan pendidikan profesi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
