Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan yang disepakati antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama.
2. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kementerian baik di dalam negeri atau luar negeri.
3. Naskah Kerja Sama atau Nama Lain adalah naskah dinas yang berisi hasil kesepakatan bersama antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama.
4. Kerja Sama Utama adalah Kerja Sama yang dilakukan para pihak yang menjadi landasan bagi Kerja Sama Teknis.
5. Kerja Sama Teknis adalah penjabaran atau turunan dari pelaksanaan Kerja Sama Utama yang bersifat teknis.
6. Pemrakarsa adalah pihak penggagas awal Kerja Sama, baik berasal dari Unit Eselon I, Kantor Wilayah, maupun UPT Kementerian.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
9. Kepala Biro adalah kepala biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
10. Unit Eselon I adalah satuan kerja tingkat eselon I di lingkungan Kementerian.
11. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah.
12. Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang selanjutnya disebut UPT Kementerian adalah satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian.