Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan pada tingkat:
a. Kementerian; dan
b. Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
