Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan oleh:
a. Menteri dan Kepala Kantor Wilayah untuk Kerja Sama Utama;
b. Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Divisi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk Kerja Sama Teknis.
(2) Dalam hal perjanjian Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada tingkat Kepala Kantor Wilayah, penandatanganan naskah Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
