Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan oleh: a. Menteri dan Kepala Kantor Wilayah untuk Kerja Sama Utama; b. Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Divisi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk Kerja Sama Teknis. (2) Dalam hal perjanjian Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada tingkat Kepala Kantor Wilayah, penandatanganan naskah Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda