Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang.
Koreksi Anda
