Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilaksanakan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Dalam melakukan perumusan rancangan naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Eselon I harus berkoordinasi dengan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
(3) Rancangan naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. pembukaan;
c. tujuan;
d. ruang lingkup;
e. subjek Kerja Sama; dan
f. pembiayaan;
Koreksi Anda
