Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama dalam negeri dapat langsung dilaksanakan dengan bentuk Kerja Sama Teknis tanpa didahului Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal: a. Kerja Sama hanya mencakup substansi yang bersifat teknis; dan b. didasarkan pada pertimbangan pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda