Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemrakarsa di tingkat Kementerian atau tingkat Kantor Wilayah dapat mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda
