Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Mitra Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. lembaga pemerintah negara asing;
b. organisasi internasional;
c. organisasi internasional nonpemerintah; dan
d. subjek hukum internasional lain.
Koreksi Anda
