Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakhiran Kerja Sama dilakukan dalam hal: a. periode Kerja Sama telah berakhir sebagaimana tercantum dalam naskah Kerja Sama; b. terdapat pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati dengan Mitra Kerja Sama; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerja Sama. (2) Pengakhiran Kerja Sama harus mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda