Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Kerja Sama dilakukan untuk melanjutkan Kerja Sama yang telah dilaksanakan. (2) Perpanjangan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal: a. disepakati oleh Pemrakarsa yang telah bekerja sama dengan Mitra Kerja Sama; dan b. mendapatkan rekomendasi dari biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (3) Tahapan perpanjangan Kerja Sama meliputi: a. penyusunan; dan b. penandatanganan.
Koreksi Anda