Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan secara berjenjang kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama dan/atau pimpinan Unit Eselon I lainnya yang potensial untuk pengembangan Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi.
Koreksi Anda