Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrasi Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda