Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan oleh Pemrakarsa dengan calon Mitra Kerja Sama untuk mengidentifikasi Kerja Sama dalam negeri yang akan dilakukan di tingkat Kementerian dan tingkat Kantor Wilayah.
(2) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berjenjang.
(3) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kepala divisi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi secara berjenjang.
(4) Format laporan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
