Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk kepentingan: a. penyimpanan; dan b. publikasi. (2) Penyimpanan dan publikasi naskah Kerja Sama dilaksanakan melalui aplikasi penyimpanan dan publikasi Kerja Sama. (3) Penyimpanan dan publikasi naskah Kerja Sama dilaksanakan oleh pengelola Kerja Sama pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT Kementerian. (4) Naskah asli Kerja Sama luar negeri, selain naskah yang harus dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penandatanganan. (5) Naskah asli Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan dimintakan Certified True Copy sebagai salinan asli.
Koreksi Anda