Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kerja Sama dalam negeri disusun berdasarkan tahapan:
a. perencanaan;
b. penjajakan;
c. perumusan naskah; dan
d. penandatanganan.
Koreksi Anda
