Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan. (2) Dalam melakukan perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan: a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; b. Unit Eselon I terkait; dan c. kementerian/lembaga terkait. (3) Dalam melakukan perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kantor Wilayah, Pemrakarsa mengikutsertakan wakil dari: a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; b. divisi terkait; dan c. pemerintah daerah dan/atau satuan kerja perangkat daerah terkait.
Koreksi Anda