Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan.
(2) Dalam melakukan perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan:
a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama;
b. Unit Eselon I terkait; dan
c. kementerian/lembaga terkait.
(3) Dalam melakukan perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kantor Wilayah, Pemrakarsa mengikutsertakan wakil dari:
a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama;
b. divisi terkait; dan
c. pemerintah daerah dan/atau satuan kerja perangkat daerah terkait.
Koreksi Anda
