Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Kerja Sama yang berasal dari kesepakatan dalam naskah Kerja Sama bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanime:
a. swakelola;
b. hibah; atau
c. mekanisme pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
