Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Kerja Sama yang berasal dari kesepakatan dalam naskah Kerja Sama bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanime: a. swakelola; b. hibah; atau c. mekanisme pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda