Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama atau Nama Lain dengan bentuk nota kesepahaman atau nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan kesepakatan para pihak. (2) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama atau Nama Lain dengan bentuk perjanjian Kerja Sama atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda