Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan oleh Unit Eselon I dengan mengikutsertakan: a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; b. calon Mitra Kerja Sama; c. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri; dan/atau d. kementerian/lembaga terkait. (2) Hasil pembahasan naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah hasil Kerja Sama luar negeri.
Koreksi Anda