Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Kerja Sama Utama; dan b. Kerja Sama Teknis. (2) Mitra Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga negara; b. lembaga pemerintah; c. lembaga nonpemerintah; dan d. pemerintah daerah.
Koreksi Anda