Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Kerja Sama Utama; dan
b. Kerja Sama Teknis.
(2) Mitra Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga negara;
b. lembaga pemerintah;
c. lembaga nonpemerintah; dan
d. pemerintah daerah.
Koreksi Anda
