Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan oleh: a. Menteri; b. pimpinan Unit Eselon I; c. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya; atau d. pejabat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda