Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. pimpinan Unit Eselon I;
c. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya; atau
d. pejabat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
