Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Hasil penyelarasan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala UPT Kementerian.
Koreksi Anda
