Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat dilaksanakan oleh: a. Menteri; dan b. Kepala Kantor Wilayah. (2) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh: a. pimpinan Unit Eselon I; b. Kepala Divisi; dan c. Kepala UPT Kementerian. (3) Dalam hal tertentu, Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah. (4) Kerja Sama Teknis yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda