Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Eselon I selaku Pemrakarsa. (2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Eselon I mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama serta kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda