Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja Sama luar negeri dilaksanakan berdasarkan tahapan: a. penjajakan; b. penyusunan; c. penandatanganan; dan d. pelaksanaan.
Koreksi Anda