Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kerja Sama luar negeri dilaksanakan berdasarkan tahapan:
a. penjajakan;
b. penyusunan;
c. penandatanganan; dan
d. pelaksanaan.
Koreksi Anda
