PEMANFAATAN B3m MELALUI COFIRING BIOMASSA
(1) B3m untuk pembangkit listrik, terdiri atas:
a. B3m yang seluruhnya berasal dari bahan organik;
dan
b. B3m yang sebagian berasal dari bahan organik.
(2) B3m yang seluruhnya berasal dari bahan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pelet biomassa;
b. serbuk kayu;
c. serpihan kayu;
d. cangkang sawit;
e. sekam padi;
f. tempurung kelapa;
g. limbah kehutanan;
h. limbah pertanian; dan
i. bahan organik lainnya.
(3) B3m yang sebagian berasal dari bahan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. bahan bakar jumputan padat; dan
b. bahan organik yang dicampur dengan bahan anorganik yang mudah terbakar dengan standar dan mutu tertentu.
(4) Bahan bakar jumputan padat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bahan bakar padat yang dibuat secara spesifik dari sampah padat bukan bahan berbahaya dan beracun dengan kandungan energi yang masih dapat dimanfaatkan.
B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian, lingkungan hidup, dan kehutanan.
(1) B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memenuhi standar dan mutu tertentu.
(2) Standar dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada SNI terkait B3m untuk pembangkit listrik.
-- 5 --
(3) Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia dan/atau tidak sesuai dengan standar dan mutu B3m yang dibutuhkan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN standar dan mutu B3m untuk pembangkit listrik.
(4) Dalam penetapan standar dan mutu B3m sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal mempertimbangkan:
a. perkembangan teknologi;
b. kemampuan produsen;
c. kemampuan dan kebutuhan konsumen;
d. kondisi spesifik pada setiap lokasi PLTU; dan
e. keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Pemanfaatan B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada PLTU dilaksanakan melalui Cofiring Biomassa.
(2) Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana Cofiring Biomassa.
(3) Pelaksana Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi;
b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bidang pembangkitan tenaga listrik; dan/atau
c. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(1) Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan berdasarkan penahapan yang merupakan target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional.
(2) Penahapan pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Dalam pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
-- 6 -- terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, telah termasuk pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bidang pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi.
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi menyampaikan rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat Bulan Oktober sebelum tahun berjalan.
(2) Rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 1 (satu) tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
(3) Rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada pelaksana Cofiring Biomassa.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan untuk disesuaikan dengan target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional.
Dalam hal terdapat perubahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, pelaksanaan Cofiring Biomassa tetap mengacu pada target pemanfaatan B3m untuk Cofiring Biomassa nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
-- 7 --
Pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dapat dilaksanakan berdasarkan penahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(1) Ketentuan mengenai penyampaian rincian dan evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk penyampaian rincian dan evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(2) Hasil evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai acuan pelaksanaan Cofiring Biomassa untuk periode berikutnya.
Pelaksana Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menerapkan SNI atau standar dan mutu B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(1) Dalam pelaksanaan Cofiring Biomassa, pelaksana Cofiring Biomassa melakukan penyediaan B3m.
(2) Penyediaan B3m sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa yang ditetapkan oleh pelaksana Cofiring Biomassa dan dituangkan dalam kontrak penyediaan B3m dengan Penyedia.
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dapat melakukan penyediaan B3m untuk pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi.
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mengutamakan pemenuhan kebutuhan B3m dalam negeri.
-- 8 --
(2) Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan pengutamaan penyediaan B3m untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam penyediaan B3m sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), pelaksana Cofiring Biomassa melakukan pengadaan biomassa melalui pembelian B3m dari Penyedia.
(2) Pembelian B3m sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan:
a. harga patokan tertinggi; atau
b. harga kesepakatan.
(3) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berlaku untuk pembelian B3m oleh:
a. PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi; dan
b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).
(4) Harga kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku untuk pembelian B3m oleh:
a. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi selain PT PLN (Persero);
b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi selain PT PLN (Persero); dan
c. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(5) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sebagai batas atas dalam negosiasi pembelian B3m.
(6) Pembelian B3m berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari beban bahan bakar dalam komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, dihitung dengan formula harga batubara dikali nilai koefisien harga B3m (k) dikali faktor koreksi nilai kalor (Fc).
(2) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga B3m free on board (FOB).
(3) Harga batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga rata-rata batubara free on board (FOB).
-- 9 --
(4) Harga batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan rata-rata harga batubara acuan tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Nilai koefisien harga B3m (k) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 1,2 (satu koma dua).
(6) Faktor koreksi nilai kalor (Fc) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koefisien perbandingan nilai kalori B3m terhadap nilai kalori rata-rata batubara.
(1) Nilai koefisien harga B3m (k) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan harga batubara acuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan nilai koefisien harga B3m (k), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN perubahan nilai koefisien harga B3m (k).
(1) Pelaksana Cofiring Biomassa wajib melaksanakan kaidah dan ketentuan:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. keselamatan pada PLTU; dan
c. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Penyedia wajib melaksanakan kaidah dan ketentuan:
a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. penyediaan fasilitas, alat pelindung diri, dan personel; dan
b. penyiapan prosedur standar operasi untuk menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja terkait dengan pelaksanaan Cofiring Biomassa dan penyediaan B3m.
(4) Kaidah dan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup; dan
b. penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
-- 10 --
(1) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a dan keselamatan pada PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Cofiring Biomassa, pelaksana Cofiring Biomassa dan Penyedia dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pemberian piagam penghargaan;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk menaikkan peringkat dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diberikan kepada pelaksana Cofiring Biomassa yang:
a. memenuhi target pencapaian pelaksanaan Cofiring Biomassa;
b. melaksanakan pemanfaatan B3m sesuai dengan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan;
c. melaksanakan pemanfaatan B3m melalui pengembangan hutan tanaman energi dan/atau kebun energi; dan/atau
d. bermitra dengan badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi sektor lingkungan hidup, kehutanan dan/atau pertanian dalam penyediaan B3m.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diberikan kepada Penyedia yang:
a. memenuhi komitmen penyediaan B3m yang telah disepakati dengan pelaksana Cofiring Biomassa;
-- 11 --
b. menggunakan sumber daya B3m yang memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan;
c. menggunakan sumber daya B3m melalui pengembangan hutan tanaman energi dan/atau kebun energi; dan/atau
d. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi dalam penyediaan B3m.
Pedoman teknis pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pelaksana Cofiring Biomassa melaporkan pelaksanaan Cofiring Biomassa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
a. data PLTU yang melaksanakan Cofiring Biomassa;
b. jenis, volume, dan nilai kalor B3m, dan harga B3m serta persentasenya terhadap batubara;
c. total produksi energi listrik yang dihasilkan dari Cofiring Biomassa; dan
d. total nilai pengurangan emisi gas rumah kaca.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.