Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai koefisien harga B3m (k) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan harga batubara acuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan nilai koefisien harga B3m (k), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN perubahan nilai koefisien harga B3m (k).
Koreksi Anda