Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dapat melakukan penyediaan B3m untuk pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi.
Koreksi Anda
