Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap: a. pencapaian pelaksanaan Cofiring Biomassa; b. pemanfaatan B3m; c. penyediaan B3m; d. pemenuhan SNI dan standar dan mutu B3m; e. pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan pada PLTU, dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan f. pemenuhan kewajiban pelaporan.
Koreksi Anda