Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kontrak penyediaan B3m untuk Cofiring Biomassa yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak penyediaan B3m.
Koreksi Anda
