Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
-- 6 -- terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, telah termasuk pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bidang pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi.
Koreksi Anda
